Anwarsyah Nasution. SH
Bapak Anwarsyah Nasution meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 1999. Beliau mengkhususkan diri dalam bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Waris, hukum keluarga dan Hukum Ketenagakerjaan. Pak Anwar pernah menangani berbagai macam kasus artis seperti pendampingan Kasus Terhadap Jane Salimar dan Didi Mahardika dalam kasus penabrakan mobil pada tahun 2013 dan Penanganan Kasus Penipuan korban Ustad Guntur Bumi (UGB) pada tahun 2014. Beliau juga pernah memperoleh piagam penghargaan yaitu Piagam Penghargaan Rekor Muri Dunia dalam Penanganan Kasus Asuransi di Bali pada tahun 2013 dan pada tahun yang sama memperoleh Piagam Penghargaan dalam Penanganan Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai negara di seluruh dunia. Di LBH AMIN, pak Anwarsyah menjabat selaku Kepala Divisi Jaringan Antar Lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menjalin hubungan baik, komunikasi dan kerjasama kongkrit dengan lembaga-lembaga baik lembaga Pemerintahan maupun lembaga swasta non pemerintah yang bergerak dibidang bantuan hukum maupun dibidang kemanusiaan dan hak asasi manusia, sehingga LBH AMIN memiliki jaringan yang cukup luas dan kuat untuk menopang dan mendukung kegiatan advokasi dan bantuan hukum yang dilakukan.








