DASAR HUKUM PENDIRIAN LBH & PERIZINAN
Yang menjadi dasar hukum pendirian LBH Advokasi Masyarakat Indonesia, yakni:
- UUD NKRI Tahun 1945 ;
- UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ;
- Akta Pendirian LBH Advokasi Masyarakat Indonesia No.01 Tanggal 11 Februari 2016 dibuat dihadapan Notaris PUTRY SETIANINGSIH, SH., M.Kn ;
- Keputusan Menteri Hukum & HAM Nomor : AHU-0051546.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 29 April 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Indonesia ;
- Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kelurahan Semper Timur No : 056/27.1.0/31.72.04.1005/-071.562/2016 tanggal 28 Maret 2016 ;
NPWP LBH Advokasi Masyarakat Indonesia No. 75.714.979.4-045.000.
STRUKTUR ORGANISASI LBH
| Pendiri LBH |
|
| Dewan Penasehat | Buyung RB Nasution, SH. MH |
| Direktur Eksekutif LBH | Saibun Manurung, SH. MH |
| Direktur Litigasi | Juventhy M Siahaan, SH., MH. |
| Direktur Advokasi Kebijakan & Jaringan Lembaga | Daniel Hutabarat, SH., MH |
| Kepala Divisi Litigasi | Agung Budi Raharjo, SH. MH |
| Kabid Advokasi Kebijakan | |
| Kabid Jaringan Antar Lembaga | |
| Dewan Pengawas | Dedi Abdullah |
Opini dan Artikel Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Leasing
Dapatkah kelalaian debitur dalam membayar angsuran memberikan/melahirkan hak kepada pihak leasing kendaraan bermotor untuk menarik kendaraan [...]
Layakkah Ahok Jadi Tersangka?
Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka pada hari Rabu tanggal 16 [...]
Tax Amnesty
Apa itu Tax Amnesty? Pertanggal 1 juli 2016 lalu presiden dan jajarannya telah meresmikan adanya program pengampunan Pajak melalui UU no 11 [...]
Perbuatan Melawan Hukum
Pendahuluan Sebagai warga negara yang awam tentang hukum, tentunya walaupun mungkin tidak memahami sepenuhnya, namun masyarakat pasti telah [...]